Apakah bisa buka rekening BRI pakai fotokopi KTP?

3 bilangan lihat

Untuk membuka rekening BRI, tidak bisa menggunakan fotokopi KTP. Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi e-KTP (WNI) atau paspor dan KIMS/Kitas/Kitap (WNA), serta surat pernyataan dari orang tua untuk anak di bawah umur.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Adakah Fotostat KTP Boleh Digunakan untuk Membuka Rekening BRI?

Untuk membuka rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI), diperlukan dokumen yang sah, salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, perlu diketahui bahwa fotokopi KTP saja tidak dapat digunakan untuk membuka rekening.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuka rekening BRI, dokumen yang diperlukan adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI):
    • Fotokopi e-KTP (asli)
  • Warga Negara Asing (WNA):
    • Fotokopi paspor (asli)
    • Fotokopi KIMS/Kitas/Kitap (asli)

Untuk anak di bawah umur:

Selain dokumen di atas, anak di bawah umur juga harus menyertakan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang sah.

Alasan Tidak Boleh Menggunakan Fotokopi KTP

Fotokopi KTP tidak dapat digunakan untuk membuka rekening BRI karena:

  • Potensi Pemalsuan: Fotokopi KTP dapat dengan mudah dipalsukan, sehingga berisiko disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
  • Verifikasi Identitas yang Tidak Akurat: Fotokopi KTP tidak dapat digunakan untuk verifikasi identitas secara akurat, karena tidak dapat dipastikan keasliannya.
  • Persyaratan Ketat dari Bank Indonesia: Bank Indonesia mewajibkan penggunaan dokumen asli untuk membuka rekening, demi mencegah pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

Kesimpulan

Untuk membuka rekening BRI, penggunaan fotokopi KTP tidak diperbolehkan. Dokumen yang harus digunakan adalah fotokopi e-KTP asli (WNI) atau paspor dan KIMS/Kitas/Kitap asli (WNA). Anak di bawah umur juga memerlukan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang sah. Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan dan keandalan transaksi perbankan.