Apakah orang luar negeri bisa membuat rekening di Indonesia?

3 bilangan lihat

Warga negara asing (WNA) dan WNI yang berada di luar negara boleh membuka akaun Rupiah (IDR) di Indonesia. Ini boleh dilakukan dengan menggunakan pasport sebagai dokumen pengenalan. Jadi, ya, orang luar negeri boleh membuka akaun bank di Indonesia, selagi mereka memenuhi syarat yang ditetapkan dan menggunakan pasport mereka.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Warga Asing Boleh Buka Akaun Bank di Indonesia

Warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri diperbolehkan untuk memiliki rekening dalam mata uang rupiah (IDR) di Indonesia. Pembukaan rekening ini dapat dilakukan dengan menggunakan paspor sebagai dokumen identitas.

Dengan demikian, jawabannya adalah ya, orang luar negeri dapat membuka rekening bank di Indonesia. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, serta dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

  1. Paspor yang masih berlaku
  2. Bukti domisili di luar negeri (misalnya, visa atau izin tinggal)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi WNI yang berdomisili di luar negeri
  4. Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan oleh bank

Proses pembukaan rekening untuk WNA umumnya sama dengan WNI, yaitu dengan mengunjungi kantor cabang bank dan mengisi formulir permohonan. Namun, beberapa bank mungkin memiliki persyaratan atau prosedur tambahan bagi WNA.

Setelah rekening berhasil dibuka, WNA dapat memanfaatkan berbagai layanan perbankan di Indonesia, seperti transfer dana, pembayaran tagihan, dan penarikan tunai. Namun, perlu diingat bahwa terdapat peraturan dan pembatasan tertentu yang berlaku bagi rekening WNA, seperti kewajiban pelaporan transaksi keuangan dan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan dapat mendorong investasi dan kegiatan ekonomi dari para WNA di Indonesia, serta mempererat hubungan antar negara.