Apakah WNA bisa membuat rekening?

1 bilangan lihat

Warga Negara Asing (WNA) boleh membuka akaun bank di Indonesia. Selain paspor, WNA perlu menyediakan KIMS, KITAP, atau KITAS. Proses pembukaan akaun melibatkan pengisian borang dan setoran awal, sama seperti prosedur untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan KTP dan NPWP. Peraturan ini memastikan kedua-dua WNA dan WNI dapat mengakses perkhidmatan perbankan dengan mudah dan selamat.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Bolehkah WNA Buka Rekening Bank di Indonesia?

Ya, Warga Negara Asing (WNA) dibenarkan membuka rekening bank di Indonesia. Persyaratannya tidak jauh berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI), hanya saja ada dokumen tambahan yang perlu disiapkan.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Paspor asli yang masih berlaku
  • Kartu Izin Masuk Sementara (KIMS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Proses Pembukaan Rekening:

  • Kunjungi kantor cabang bank pilihan Anda.
  • Isi formulir pembukaan rekening yang disediakan.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan setoran awal sesuai ketentuan bank.
  • Rekening akan diproses dan diaktifkan dalam waktu yang ditentukan oleh bank.

Peraturan yang Berlaku:

Peraturan pembukaan rekening untuk WNA sama dengan WNI, yaitu:

  • Rekening dapat dibuka untuk keperluan pribadi atau bisnis.
  • WNA dapat memilih jenis rekening yang sesuai kebutuhan, seperti rekening tabungan, giro, atau deposito.
  • WNA wajib menjaga kerahasiaan informasi rekening dan transaksi.
  • WNA akan diberikan fasilitas perbankan yang sama dengan WNI, seperti kartu ATM, akses internet banking, dan mobile banking.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah Indonesia memastikan bahwa WNA dan WNI memiliki akses yang sama terhadap layanan perbankan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mempermudah kegiatan ekonomi dan mendukung iklim investasi yang positif.