Cut-off reksadana jam berapa?
Potongan masa reksadana ditetapkan pada pukul 13:00 WIB setiap hari kerja, sesuai dasar peraturan Bank Kustodian.
Waktu Pemotongan Reksa Dana
Masa pemotongan reksa dana ditetapkan pada pukul 13:00 WIB setiap hari kerja, seperti yang telah ditetapkan oleh Bank Kustodian. Batas waktu ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh investor yang ingin melakukan pembelian atau penjualan unit penyertaan reksa dana.
Pembelian Unit Penyertaan
Bagi investor yang bermaksud membeli unit penyertaan reksa dana, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13:00 WIB akan diproses pada hari yang sama (T+0). Artinya, investor akan mendapatkan unit penyertaan pada hari itu juga. Sedangkan transaksi yang dilakukan setelah pukul 13:00 WIB, akan diproses pada hari kerja berikutnya (T+1).
Penjualan Unit Penyertaan
Untuk penjualan unit penyertaan reksa dana, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13:00 WIB akan diproses pada hari yang sama. Investor akan menerima dana hasil penjualan pada hari kerja berikutnya (T+1). Sedangkan transaksi yang dilakukan setelah pukul 13:00 WIB, akan diproses pada hari kerja berikutnya (T+2).
Pentingnya Mempertimbangkan Waktu Pemotongan
Waktu pemotongan reksa dana penting untuk diperhatikan karena dapat memengaruhi waktu penyelesaian transaksi dan perolehan hasil penjualan. Investor perlu merencanakan transaksi mereka dengan cermat agar dapat menerima unit penyertaan atau dana hasil penjualan sesuai dengan kebutuhan mereka.
#Cutoff#Jam#ReksadanaMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.