Cut-off reksadana jam berapa?

2 bilangan lihat

Potongan masa reksadana ditetapkan pada pukul 13:00 WIB setiap hari kerja, sesuai dasar peraturan Bank Kustodian.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Waktu Pemotongan Reksa Dana

Masa pemotongan reksa dana ditetapkan pada pukul 13:00 WIB setiap hari kerja, seperti yang telah ditetapkan oleh Bank Kustodian. Batas waktu ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh investor yang ingin melakukan pembelian atau penjualan unit penyertaan reksa dana.

Pembelian Unit Penyertaan

Bagi investor yang bermaksud membeli unit penyertaan reksa dana, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13:00 WIB akan diproses pada hari yang sama (T+0). Artinya, investor akan mendapatkan unit penyertaan pada hari itu juga. Sedangkan transaksi yang dilakukan setelah pukul 13:00 WIB, akan diproses pada hari kerja berikutnya (T+1).

Penjualan Unit Penyertaan

Untuk penjualan unit penyertaan reksa dana, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13:00 WIB akan diproses pada hari yang sama. Investor akan menerima dana hasil penjualan pada hari kerja berikutnya (T+1). Sedangkan transaksi yang dilakukan setelah pukul 13:00 WIB, akan diproses pada hari kerja berikutnya (T+2).

Pentingnya Mempertimbangkan Waktu Pemotongan

Waktu pemotongan reksa dana penting untuk diperhatikan karena dapat memengaruhi waktu penyelesaian transaksi dan perolehan hasil penjualan. Investor perlu merencanakan transaksi mereka dengan cermat agar dapat menerima unit penyertaan atau dana hasil penjualan sesuai dengan kebutuhan mereka.