KTP hilang bisa diurus dimana saja?

1 bilangan lihat

Pengurusan KTP-el yang hilang boleh dilakukan di mana-mana, tidak perlu pulang ke kampung halaman.

Maklum Balas 0 bilangan suka

KTP Hilang Boleh Diurus Di Mana Sahaja

Kad Pengenalan atau KTP Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam banyak urusan, seperti membuat rekening bank, mengurus SIM, atau mendaftar sekolah. Jika KTP hilang, tentu akan merepotkan karena harus mengurusnya kembali.

Namun, sekarang ini pengurusan KTP-el yang hilang bisa dilakukan di mana saja. Tidak perlu lagi pulang ke kampung halaman untuk mengurusnya. Berikut adalah prosedur pengurusan KTP-el yang hilang:

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Datanglah ke kantor Disdukcapil terdekat. Bawa dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK.

  1. Isi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan pembuatan KTP-el yang baru. Formulir ini bisa didapatkan di kantor Disdukcapil.

  1. Foto dan Sidik Jari

Petugas Disdukcapil akan mengambil foto dan sidik jari Anda. Ini dilakukan untuk membuat KTP-el yang baru.

  1. Tunggu Proses Pembuatan

Setelah semua persyaratan lengkap, KTP-el yang baru akan diproses pembuatannya. Biasanya proses ini memakan waktu beberapa hari.

  1. Ambil KTP-el Baru

Setelah KTP-el baru selesai dibuat, Anda bisa mengambilnya di kantor Disdukcapil. Bawa surat pengambilan KTP-el yang diberikan saat pengurusan.

Perlu diingat, pengurusan KTP-el yang hilang dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Jadi, siapkan uang secukupnya saat mengurusnya.