KTP hilang bisa diurus dimana saja?
Pengurusan KTP-el yang hilang boleh dilakukan di mana-mana, tidak perlu pulang ke kampung halaman.
KTP Hilang Boleh Diurus Di Mana Sahaja
Kad Pengenalan atau KTP Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam banyak urusan, seperti membuat rekening bank, mengurus SIM, atau mendaftar sekolah. Jika KTP hilang, tentu akan merepotkan karena harus mengurusnya kembali.
Namun, sekarang ini pengurusan KTP-el yang hilang bisa dilakukan di mana saja. Tidak perlu lagi pulang ke kampung halaman untuk mengurusnya. Berikut adalah prosedur pengurusan KTP-el yang hilang:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Datanglah ke kantor Disdukcapil terdekat. Bawa dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK.
- Isi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan pembuatan KTP-el yang baru. Formulir ini bisa didapatkan di kantor Disdukcapil.
- Foto dan Sidik Jari
Petugas Disdukcapil akan mengambil foto dan sidik jari Anda. Ini dilakukan untuk membuat KTP-el yang baru.
- Tunggu Proses Pembuatan
Setelah semua persyaratan lengkap, KTP-el yang baru akan diproses pembuatannya. Biasanya proses ini memakan waktu beberapa hari.
- Ambil KTP-el Baru
Setelah KTP-el baru selesai dibuat, Anda bisa mengambilnya di kantor Disdukcapil. Bawa surat pengambilan KTP-el yang diberikan saat pengurusan.
Perlu diingat, pengurusan KTP-el yang hilang dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Jadi, siapkan uang secukupnya saat mengurusnya.
#Buat Ktp#Ktp Hilang#Laporan PolisMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.