Siapa saja pelaku pasar modal di Indonesia?

0 bilangan lihat

Pelaku pasaran modal terdiri daripada pengawal, pengurus, syarikat, pelabur, broker, penjamin emisi, penasihat pelaburan, pengurus pelaburan, institusi sokongan dan profesional sokongan.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Pelaku Pasaran Modal di Indonesia

Pasaran modal Indonesia adalah ekosistem yang kompleks dan dinamis, yang melibatkan berbagai pelaku dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Berikut adalah beberapa pelaku utama:

Pengawal

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Otoritas pengatur yang mengawasi dan mengatur pasar modal Indonesia.
  • Bursa Efek Indonesia (BEI): Lembaga yang menyelenggarakan dan memfasilitasi perdagangan efek di pasar modal.
  • Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): Lembaga yang menyimpan dan mengelola efek yang diperdagangkan di BEI.

Pengurus

  • Manajer Investasi (MI): Lembaga yang mengelola investasi nasabah dalam portofolio efek.
  • Bank Kustodian (BK): Lembaga yang menyimpan dan mengelola efek milik nasabah.
  • Custodian and Securities Services (CSS): Lembaga yang menyediakan layanan kustodian untuk efek.

Perusahaan

  • Emiten (perusahaan publik): Perusahaan yang menerbitkan dan menjual efek di pasar modal untuk memperoleh dana.
  • Penjamin Emisi Efek (PEE): Lembaga yang membantu emiten dalam menerbitkan dan menjual efek.

Pelabur

  • Investor Individu: Perorangan yang berinvestasi di pasar modal.
  • Investor Institusional: Lembaga seperti asuransi, dana pensiun, dan reksa dana yang berinvestasi di pasar modal.

Broker

  • Broker-Dealer Efek (BD): Lembaga yang memfasilitasi transaksi jual-beli efek bagi nasabah.
  • Pialang Bursa (PB): Pialang yang menjadi anggota BEI dan berwenang melakukan transaksi efek di bursa.

Penasihat Pelaburan

  • Penasihat Investasi (PI): Lembaga yang memberikan saran investasi kepada nasabah.

Manajer Pelaburan

  • Manajer Pelaburan (MP): Lembaga yang mengelola investasi nasabah secara diskresioner atau non-diskresioner.

Institusi Sokongan

  • Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP): Lembaga yang mengelola penyelesaian transaksi efek dan memberikan jaminan terhadap transaksi tersebut.
  • Lembaga Penilaian Efek (LPE): Lembaga yang melakukan penilaian terhadap efek.

Profesional Sokongan

  • Akuntan Publik (AP): Profesional yang mengaudit laporan keuangan perusahaan publik.
  • Notaris (Not): Profesional yang membuat dan mensahkan akta perjanjian terkait dengan pasar modal.
  • Penilai (Pen): Profesional yang melakukan penilaian terhadap aset atau efek.