Lembaga keuangan apa saja yang tidak diawasi OJK?
Lembaga yang tidak diawasi OJK:
- Syarikat Insurans
- Bank Umum
- Syarikat Pembiayaan
- Pasaran Modal
Institusi Kewangan yang Tidak Diatur oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pengawas yang mengawasi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan di Indonesia. Namun, terdapat beberapa lembaga keuangan yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, antara lain:
- Syarikat Insurans
Syarikat insurans diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Bank Umum
Bank umum diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Syarikat Pembiayaan
Syarikat pembiayaan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Lembaga Keuangan Non-Bank.
- Pasaran Modal
Pasaran modal diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga keuangan yang tidak diawasi oleh OJK antara lain:
- Perusahaan asuransi sosial yang didirikan oleh pemerintah
- Dana pensiun yang didirikan oleh pemerintah
- Koperasi kredit
- Baitul mal wa tamwil (BMT)
- Lumbung pangan masyarakat desa (LPMD)
- Dana sosial syariah
Maklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.