KTP rusak perbaikan dimana?

3 bilangan lihat

E-KTP rosak? Jangan risau! Anda boleh menguruskannya di mana-mana pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) seluruh Indonesia, tidak semestinya di daerah asal. Prosesnya mudah dan cepat. Segera hubungi Dukcapil terdekat untuk maklumat lanjut. Tiada lagi perlu balik kampung semata-mata untuk perkara ini.

Maklum Balas 0 bilangan suka

KTP Rosak? Jangan Risau, Ini Cara Memperbaikinya!

Kad Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Namun, tak jarang terjadi kasus KTP hilang atau rusak. Jika KTP Anda rusak, jangan khawatir, karena Anda dapat memperbaikinya dengan mudah.

Proses perbaikan KTP rusak dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Anda tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurusnya. Cukup dengan datang ke Dukcapil terdekat dan membawa KTP yang rusak beserta dokumen pendukung lainnya.

Dokumen Pendukung yang Diperlukan:

  • Fotokopi KTP yang rusak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)

Cara Mengurus KTP Rusak:

  1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran Anda.
  3. Serahkan KTP yang rusak dan dokumen pendukung lainnya kepada petugas.
  4. Petugas akan memeriksa dokumen Anda dan memproses perbaikan KTP.
  5. Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti pengurusan KTP.
  6. KTP yang baru akan selesai dalam waktu beberapa hari kerja.
  7. Anda dapat mengambil KTP yang baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Biaya Perbaikan KTP

Perbaikan KTP rusak tidak dikenakan biaya alias gratis. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Tips:

  • Segera urus KTP yang rusak agar tidak terlambat dalam mengurus keperluan penting.
  • Simpan KTP Anda dengan baik dan hindari merusaknya.
  • Jika KTP Anda hilang, segera urus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai dokumen pendukung.