Apakah paspor bisa 2 nama?
Pasport Republik Indonesia fleksibel; ia membolehkan penggunaan satu, dua, atau lebih nama. Tiada sekatan khusus pada jumlah nama dalam pasport. Oleh itu, memiliki dua nama dalam pasport Indonesia adalah dibenarkan selagi ia selari dengan peraturan pendaftaran nama negara tersebut.
Bolehkah Pasport Dilengkapi Dua Nama?
Pasport Republik Indonesia menawarkan kelonggaran penggunaan satu, dua, atau lebih nama. Artinya, tidak ada batasan khusus mengenai jumlah nama yang tercantum dalam paspor.
Oleh karena itu, penggunaan dua nama dalam pasport Indonesia diperbolehkan, selama nama tersebut sesuai dengan peraturan pencatatan nama di Indonesia. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut peraturan tersebut, nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan, termasuk paspor, harus memenuhi kriteria berikut:
- Mudah dibaca dan dimengerti
- Tidak lebih dari 30 huruf
- Tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau simbol
- Tidak boleh sama dengan nama orang lain yang masih hidup kecuali nama tersebut termasuk dalam satu silsilah keluarga
Dalam kasus penggabungan dua nama, kedua nama tersebut harus dipisah dengan spasi. Misalnya: “Andi Muhammad” atau “Dewi Sari”.
Namun perlu diingat bahwa beberapa negara memiliki peraturan paspor yang berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk mengecek peraturan negara tujuan sebelum mengajukan paspor dengan dua nama untuk menghindari potensi masalah saat perjalanan.
#Dua Nama Pasport#Nama Pasport#Pasport Dua NamaMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.