Apakah nilai 300 bisa lulus CPNS?
Untuk layak ke peringkat SKB CPNS, peserta perlu berada dalam kelompok tiga kali ganda keperluan jawatan, seperti yang ditetapkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. Contohnya, jika 100 jawatan tersedia, 300 peserta teratas berdasarkan markah berhak meneruskan ke peringkat seterusnya.
Adakah Skor 300 Cukup untuk Lulus CPNS?
Untuk mengetahui apakah skor 300 cukup untuk lulus CPNS, kita perlu merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 28 Tahun 2021.
Ketentuan Kelulusan ke Tahap SKB
Dalam PermenPAN-RB tersebut, ditetapkan bahwa peserta yang berhak melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang berada dalam peringkat tiga kali kebutuhan formasi. Misalnya, jika terdapat 100 formasi yang tersedia, maka 300 peserta dengan nilai tertinggi berhak mengikuti SKB.
Contoh Kasus
Untuk memperjelas, berikut ini adalah contoh kasusnya:
- Jumlah formasi yang tersedia: 100
- Jumlah peserta yang mengikuti CPNS: 1.000
- Nilai ambang batas kelulusan passing grade: 280
- Tiga kali kebutuhan formasi: 300 peserta
Dalam contoh kasus ini, nilai 300 cukup untuk lulus CPNS karena berada dalam peringkat tiga kali kebutuhan formasi. Meskipun nilai ambang batas kelulusan adalah 280, peserta dengan nilai 300 berhak mengikuti SKB karena berada di peringkat 300 teratas.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, skor 300 cukup untuk lulus CPNS jika nilai tersebut berada dalam peringkat tiga kali kebutuhan formasi. Dengan demikian, peserta yang memperoleh nilai 300 memiliki peluang untuk melanjutkan ke tahap SKB.
#Cpns#Lulus#NilaiMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.