Apa saja persyaratan merubah KTP setelah menikah?

3 bilangan lihat

Setelah berkahwin, kemas kini KTP anda dengan membawa beberapa dokumen penting. Sediakan Surat Nikah yang sah, KK baru yang menunjukkan status perkahwinan terkini, serta Surat Keterangan RT/RW jika berlaku perubahan alamat. Jangan lupa bawa salinan KTP lama dan Akta Kelahiran untuk memudahkan proses permohonan KTP baru anda.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Urusan KTP Pasca Pernikahan: Panduan Mudah & Lengkap

Pernikahan merupakan momen sakral dan bahagia dalam hidup. Setelah mengucapkan janji suci, selain menata kehidupan rumah tangga, ada satu urusan penting yang perlu segera diselesaikan: memperbaharui Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP yang tertera status “belum menikah” sudah tidak lagi sah setelah anda resmi menjadi pasangan suami isteri. Maka, penggantian KTP menjadi suatu keharusan.

Proses penggantian KTP pasca pernikahan sebenarnya tidaklah rumit, asalkan anda menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan teliti. Ketidaklengkapan dokumen hanya akan memperlama proses dan menambah kerepotan anda.

Berikut ini persyaratan lengkap untuk mengubah KTP setelah menikah:

  • Surat Nikah (Asli dan Fotokopi): Ini merupakan dokumen terpenting. Pastikan surat nikah yang anda bawa adalah surat nikah asli yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan masih berlaku. Jangan lupa sertakan fotokopinya.

  • Kartu Keluarga (KK) Baru (Asli dan Fotokopi): Setelah menikah, KK anda akan diperbaharui untuk menunjukkan status perkahwinan anda. Bawa KK yang terbaru, yang sudah mencantumkan nama pasangan anda. Sertakan juga fotokopinya. Jika terdapat perbedaan alamat antara KK dan alamat yang ingin digunakan dalam KTP, perlu diperhatikan poin selanjutnya.

  • Surat Keterangan RT/RW (Jika Berlaku Perubahan Alamat): Jika alamat tempat tinggal anda berubah setelah menikah, misalnya pindah ke rumah pasangan, maka anda wajib melampirkan Surat Keterangan dari Ketua RT dan RW setempat sebagai bukti perubahan alamat. Dokumen ini penting untuk memastikan data di KTP anda akurat.

  • KTP Lama (Asli dan Fotokopi): KTP lama yang masih berlaku diperlukan sebagai acuan dan bukti identitas anda sebelum pernikahan. Jangan lupa sertakan fotokopinya.

  • Akta Kelahiran (Asli dan Fotokopi): Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti identitas diri anda sejak lahir. Meskipun terkadang tidak selalu diminta, menyediakannya dapat mempermudah dan mempercepat proses permohonan.

Tips Tambahan:

  • Fotocopy Berwarna dan Jelas: Pastikan semua fotokopi dokumen jelas dan mudah dibaca. Fotocopy berwarna lebih disarankan.
  • Periksa Kembali Dokumen: Sebelum berangkat ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), periksa kembali kelengkapan dokumen anda. Kehilangan satu dokumen saja dapat menghambat proses.
  • Siapkan Waktu: Sediakan waktu yang cukup untuk mengurus permohonan KTP baru. Antrian di kantor Dukcapil terkadang cukup panjang.
  • Tanya Petugas: Jika ada keraguan atau pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di kantor Dukcapil.

Dengan mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan teliti, proses penggantian KTP pasca pernikahan anda akan berjalan lancar dan efisien. Selamat mengurus dan semoga urusan anda dimudahkan!