Pemeriksaan di KUA apa saja?

3 bilangan lihat

Di KUA, pemeriksaan lazimnya tertumpu kepada tiga aspek utama: umur bakal pengantin, status perkahwinan (janda/duda/cerai mati), dan surat rekomendasi kesihatan daripada pusat kesihatan. Pemeriksaan ini penting bagi memastikan setiap perkahwinan memenuhi syarat sah dan mengelakkan masalah di kemudian hari.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Pemeriksaan di KUA: Aspek Penting

Pemeriksaan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan langkah penting dalam proses pernikahan di Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan setiap pernikahan memenuhi syarat sah dan menghindari masalah di kemudian hari. Secara umum, pemeriksaan di KUA difokuskan pada tiga aspek utama:

1. Umur Bakal Pengantin

Pemeriksaan umur dilakukan untuk memastikan kedua calon pengantin telah memenuhi batas umur minimum untuk menikah. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas umur minimum untuk menikah adalah:

  • Laki-laki: 19 tahun
  • Perempuan: 16 tahun

2. Status Perkawinan

Pemeriksaan status perkawinan dilakukan untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin tidak sedang terikat dalam ikatan pernikahan dengan pihak lain. Hal ini penting untuk menghindari poligami dan pernikahan yang tidak sah. Pemeriksaan status perkawinan meliputi:

  • Menunjukkan akta cerai yang sah (bagi duda/janda)
  • Menunjukkan surat keterangan kematian suami/istri (bagi cerai mati)

3. Surat Rekomendasi Kesehatan

Pemeriksaan surat rekomendasi kesehatan dilakukan untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak memiliki penyakit menular atau genetik yang dapat membahayakan pernikahan. Surat rekomendasi kesehatan harus dikeluarkan oleh pusat kesehatan yang ditunjuk oleh KUA.

Pemeriksaan di KUA merupakan proses penting yang harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan. Pemeriksaan ini akan memberikan kepastian hukum dan membantu menghindari masalah yang tidak diinginkan di masa depan. Oleh karena itu, kedua calon pengantin diharapkan untuk melengkapi persyaratan pemeriksaan dengan benar dan tepat waktu.