Urus berkas nikah bayar berapa?
Urusan berkas nikah di KUA adalah percuma. Namun, jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA atau di luar waktu kerja penghulu, bayaran sebanyak RM600 dikenakan. Peraturan ini termaktub dalam peraturan pemerintah bagi mengawal selia tarif perkahwinan dan memastikan urusan perkahwinan berjalan lancar.
Urus Berkas Nikah: Berapakah Bayarannya?
Urusan berkas nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) biasanya tidak dikenakan biaya. Namun, ada beberapa situasi di mana biaya akan dikenakan, seperti:
- Jika menikah di luar KUA: Biaya yang dikenakan adalah sebesar RM600.
- Jika menikah di luar jam kerja penghulu: Biaya yang dikenakan juga sebesar RM600.
Ketentuan ini tercantum dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif pernikahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa urusan pernikahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Biaya Tambahan
Selain biaya yang disebutkan di atas, mungkin ada biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, seperti:
- Biaya transportasi: Jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA, biaya transportasi untuk penghulu perlu ditanggung oleh pihak yang menikah.
- Biaya saksi: Biasanya pihak yang menikah perlu membawa dua orang saksi untuk hadir saat pernikahan.
- Biaya mahar: Mahar adalah pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai tanda komitmen. Jumlah mahar bervariasi tergantung pada tradisi dan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan mengetahui biaya-biaya yang diperlukan, pasangan yang akan menikah dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa urusan pernikahan mereka berjalan dengan lancar.
#Bayaran Nikah#Kos Nikah#Urusan NikahMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.