Bagaimana cara merubah status di KTP secara online?

14 bilangan lihat
Perubahan status di KTP secara online belum sepenuhnya dilaksanakan di seluruh Indonesia. Sebahagian besar perkhidmatan masih memerlukan pemohon hadir ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Namun, beberapa daerah telah menyediakan perkhidmatan pra-pendaftaran online melalui laman web atau aplikasi Disdukcapil masing-masing. Pemohon boleh memuat naik dokumen yang diperlukan secara digital untuk mempercepatkan proses di kaunter. Semak laman web atau hubungi Disdukcapil tempatan anda untuk maklumat lanjut mengenai prosedur terkini. Inisiatif digitalisasi perkhidmatan ini sedang diperluaskan secara berperingkat untuk memudahkan urusan pentadbiran kependudukan.
Maklum Balas 0 bilangan suka

Tukar Status KTP: Panduan Berdaftar Dalam Talian

Dalam era digital ini, kemudahan mengurus urusan pentadbiran semakin diperluaskan, termasuk perubahan status pada Kad Tanda Penduduk (KTP). Namun, perlu diketahui bahawa belum seluruh wilayah di Indonesia menyediakan layanan perubahan status KTP secara daring. Sebagian besar layanan masih mengharuskan pemohon hadir langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Namun, terdapat beberapa kabupaten/kota yang telah merintis layanan prapendaftaran daring melalui situs web atau aplikasi Disdukcapil masing-masing. Melalui platform ini, pemohon dapat mengunggah dokumen yang dibutuhkan secara digital untuk mempercepat proses di loket.

Untuk mengetahui prosedur terkini terkait perubahan status KTP daring di wilayah Anda, silakan kunjungi situs web atau hubungi langsung Disdukcapil setempat. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat ditempuh:

1. Kunjungi Situs Web Disdukcapil

Akses situs web resmi Disdukcapil kabupaten/kota tempat Anda berdomisili. Carilah menu atau tautan yang berkaitan dengan perubahan status KTP daring.

2. Registrasi Akun

Jika Anda belum memiliki akun pada situs web Disdukcapil, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memasukkan data pribadi yang dibutuhkan, seperti nama, nomor KTP, alamat email, dan nomor telepon.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah berhasil registrasi, masuk ke akun Anda dan cari formulir pendaftaran perubahan status KTP. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, serta unggah dokumen pendukung yang disyaratkan dalam format digital.

4. Jadwalkan Kunjungan

Setelah menyelesaikan pengisian formulir dan mengunggah dokumen, Anda akan diminta untuk menjadwalkan kunjungan ke Disdukcapil untuk proses verifikasi dan pengambilan foto. Pilih waktu dan tanggal yang sesuai dengan ketersediaan Anda.

5. Verifikasi dan Pengambilan Foto

Pada hari yang telah dijadwalkan, kunjungi Disdukcapil dan bawa dokumen asli yang telah Anda unggah sebelumnya. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil foto Anda untuk KTP baru.

6. Pengambilan KTP

Setelah proses verifikasi dan pengambilan foto selesai, Anda akan menerima tanda terima yang berisi perkiraan waktu pengambilan KTP baru. Kembali ke Disdukcapil pada waktu yang telah ditentukan untuk mengambil KTP baru Anda.

Dengan memanfaatkan layanan perubahan status KTP daring, Anda dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu dan memilih waktu kunjungan yang sesuai dengan jadwal Anda. Hal ini akan memperlancar proses perubahan status KTP dan menghemat waktu Anda.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua wilayah di Indonesia telah menerapkan layanan ini. Jika wilayah Anda belum menyediakan layanan perubahan status KTP daring, silakan kunjungi langsung Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi dan panduan lebih lanjut.