Cetak e-KTP di mana?

0 bilangan lihat

Anda boleh cetak e-KTP di pejabat Disdukcapil setempat, di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) atau di kedai fotostat yang menyediakan perkhidmatan cetak dokumen.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Cetak e-KTP di Mana?

e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan, e-KTP dapat dicetak ulang dengan mudah di beberapa tempat.

Berikut ini adalah tempat-tempat di mana Anda dapat mencetak e-KTP:

1. Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat

Disdukcapil merupakan instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan dan mencetak e-KTP. Anda dapat mengunjungi kantor Disdukcapil di daerah tempat tinggal Anda untuk mencetak e-KTP yang baru.

2. Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

ADM merupakan mesin swalayan yang ditempatkan di berbagai lokasi strategis, seperti mal atau kantor pemerintahan. Masyarakat dapat memanfaatkan ADM untuk mencetak e-KTP secara mandiri tanpa harus mengantre di kantor Disdukcapil.

3. Kedai Fotostat

Beberapa kedai fotostat juga menyediakan layanan cetak e-KTP. Namun, pastikan Anda memilih kedai fotostat yang terpercaya dan sudah memiliki izin resmi dari Disdukcapil.

Persyaratan Cetak Ulang e-KTP

Untuk mencetak ulang e-KTP, Anda harus membawa persyaratan berikut:

  • Surat keterangan kehilangan atau rusak dari kepolisian (jika e-KTP hilang atau rusak)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi e-KTP lama (jika masih ada)

Biaya Cetak Ulang e-KTP

Biaya cetak ulang e-KTP bervariasi tergantung pada daerah dan tempat percetakan. Umumnya, biaya cetak ulang berkisar antara Rp50.000 – Rp100.000.

Proses Cetak Ulang e-KTP

Proses cetak ulang e-KTP biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Setelah persyaratan lengkap, Anda akan difoto dan diambil sidik jarinya. Data e-KTP Anda akan diverifikasi oleh petugas Disdukcapil sebelum dicetak.