8 Apabila PT mengalami kebangkrutan, apakah direksi dapat dituntut bertanggung jawab sampai harta pribadi?

0 bilangan lihat

Apabila sesebuah syarikat (PT) muflis, ahli lembaga pengarah boleh dipertanggungjawabkan secara peribadi atas kerugian syarikat. Menurut Akta Syarikat (UU PT) Pasal 97 Ayat (3), setiap ahli pengarah bertanggungjawab sepenuhnya jika terbukti bersalah atau cuai dalam menjalankan tugas seperti yang ditetapkan. Tanggungjawab ini boleh meliputi sehingga harta peribadi mereka.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Apabila Syarikat Muflis, Bolehkah Ahli Lembaga Pengarah Dipertanggungjawabkan Sehingga Harta Peribadi?

Apabila sebuah syarikat (PT) muflis, ahli lembaga pengarah dapat dipertanggungjawabkan secara peribadi atas kerugian yang dialami oleh syarikat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 97 Ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh jika terbukti bersalah atau lalai dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tanggung jawab ini dapat mencakup harta pribadi mereka.

Syarat Tanggung Jawab Pribadi Ahli Lembaga Pengarah

Tanggung jawab pribadi ahli lembaga pengarah dalam kasus kebangkrutan perusahaan hanya akan dikenakan apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas mereka. Kesalahan atau kelalaian ini dapat berupa:

  • Tidak menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian
  • Melanggar hukum atau peraturan yang berlaku
  • Menyalahgunakan wewenang
  • Tidak mengawasi manajemen perusahaan dengan baik
  • Tidak mengambil tindakan yang wajar untuk mencegah kerugian perusahaan

Bukti Kesalahan atau Kelalaian

Untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian ahli lembaga pengarah, biasanya akan dilakukan audit atau penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Pemeriksaan ini akan mencari bukti-bukti seperti:

  • Catatan rapat
  • Dokumentasi pengambilan keputusan
  • Laporan keuangan
  • Bukti tindakan atau kelalaian yang merugikan perusahaan

Dampak Tanggung Jawab Pribadi

Apabila terbukti bersalah atau lalai, ahli lembaga pengarah dapat dihukum dengan berbagai sanksi, termasuk:

  • Membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami perusahaan
  • Dipecat dari jabatannya
  • Dilarang menjabat sebagai direktur di perusahaan lain
  • Hukuman pidana, dalam kasus kesalahan yang berat

Dalam hal pembayaran ganti rugi, harta pribadi anggota direksi dapat disita untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ini berarti bahwa mereka dapat kehilangan aset berharga, seperti rumah, kendaraan, atau investasi.

Pengecualian

Meskipun secara umum anggota dewan direksi dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian perusahaan yang bangkrut, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:

  • Apabila kebangkrutan terjadi karena faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan, seperti bencana alam atau perubahan peraturan pemerintah.
  • Apabila direktur dapat membuktikan bahwa mereka telah melakukan tindakan yang wajar untuk mencegah kebangkrutan.
  • Apabila perusahaan memiliki asuransi yang mencakup tanggung jawab direksi.

Kesimpulan

Dalam kasus kebangkrutan perusahaan, anggota lembaga pengarah dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian yang dialami perusahaan jika terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab ini dapat mencakup harta pribadi mereka. Oleh karena itu, penting bagi anggota lembaga pengarah untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian agar terhindar dari tuntutan hukum dan kerugian finansial pribadi.