Apakah cetak ulang KTP bisa di kecamatan?

2 bilangan lihat

Pencetakan semula KTP-el boleh dilakukan di mana-mana pejabat Dukcapil di seluruh Indonesia. Kemudahan ini bertujuan melancarkan urusan awam. Namun, pastikan tiada sebarang perubahan data peribadi sebelum mencetak semula. Ini memudahkan urusan rakyat dan mengelakkan kesulitan.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Bolehkah Cetak Semula KTP di Pejabat Kecamatan?

Pencetakan semula Kad Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau e-KTP boleh dilakukan di mana-mana pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia. Kemudahan ini disediakan untuk melancarkan urusan masyarakat.

Namun, sebelum melakukan pencetakan ulang KTP-el, pastikan tidak ada perubahan data pribadi yang perlu diperbarui. Hal ini untuk menghindari kesulitan dan memperlancar proses pencetakan.

Syarat Pencetakan Ulang KTP-el

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencetak ulang KTP-el, yaitu:

  • Membawa KTP-el lama sebagai bukti identitas
  • Mengisi formulir permohonan pencetakan ulang KTP-el
  • Membawa surat kehilangan KTP-el dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Prosedur Pencetakan Ulang KTP-el

Prosedur pencetakan ulang KTP-el sangat mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor Dukcapil terdekat
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran
  3. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil foto terbaru
  5. Setelah proses selesai, tunggu beberapa menit untuk pengambilan KTP-el baru

Catatan Penting

  • Layanan pencetakan ulang KTP-el biasanya tidak dikenakan biaya.
  • Jika ada perubahan data pribadi, seperti nama, alamat, atau pekerjaan, maka perlu melakukan perubahan data terlebih dahulu sebelum mencetak ulang KTP-el.
  • Proses perubahan data biasanya memakan waktu beberapa hari.