Aset kripto diawasi oleh siapa?

1 bilangan lihat

Kementerian Perdagangan, menerusi Bappebti, dahulunya bertanggungjawab mengawal selia aset kripto. Kini, tugas ini telah dipindahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK akan mengawasi aset kewangan digital termasuk kripto, manakala BI akan fokus pada derivatif kewangan. Peralihan ini bertujuan untuk pengawasan yang lebih khusus dan berkesan.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Siapa Pengawas Aset Kripto?

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bertugas mengawasi aset kripto. Namun, tugas ini kini telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, OJK akan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Sementara itu, BI akan berfokus pada pengawasan derivatif keuangan yang terkait dengan aset kripto.

Pemindahan tugas pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan pengawasan yang lebih spesifik dan efektif terhadap aset kripto. OJK memiliki keahlian dalam pengawasan pasar keuangan, sementara BI memiliki pengalaman dalam mengawasi sistem pembayaran dan stabilitas keuangan.

Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, diharapkan pengawasan aset kripto dapat lebih optimal. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi investor dan menjaga stabilitas keuangan nasional.