Berapa tahun penjara kasus judi slot?

5 bilangan lihat

Hukuman penjara bagi kesalahan judi slot dalam talian boleh dikenakan mengikut undang-undang yang berkaitan dengan transaksi elektronik (ITE). Pesalah boleh dipenjara maksimum enam tahun dan/atau didenda sehingga satu bilion Rupiah (Rp 1,000,000,000). Perkara ini termaktub dalam undang-undang yang merujuk kepada aktiviti haram dalam ruang siber.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Hukuman Penjara Kes Judi Slot Online Berlandaskan Undang-Undang ITE

Judi slot online merupakan salah satu jenis perjudian yang dilarang oleh hukum di Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku judi slot online dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Hukuman penjara ini dapat diterapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas judi slot online, termasuk pemain, penyelenggara, dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas judi slot online karena selain bertentangan dengan hukum, juga dapat memberikan dampak buruk pada kehidupan pribadi dan sosial.