Buat KTP baru bayar berapa?
Untuk membuat Kad Pengenalan Diri (KTP) baru, anda tidak perlu membayar sebarang yuran. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi, perkhidmatan ini adalah percuma sejak 1 Januari 2014, bersama dengan perkhidmatan pembuatan Kad Keluarga (KK), surat kelahiran, dan surat kematian. Jadi, anda tidak perlu risau tentang sebarang kos untuk mendapatkan KTP baru.
Kos Pembuatan Kad Pengenalan Diri (KTP) Baru
Pembuatan Kad Pengenalan Diri (KTP) baru tidak dikenakan kos atau bayaran. Kementerian Dalam Negeri Indonesia telah mengatur bahwa pelayanan pembuatan KTP baru, bersama dengan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, diberikan secara gratis sejak 1 Januari 2014.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk mendapatkan KTP baru. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan yang penting.
Dalam pembuatan KTP baru, masyarakat hanya perlu membawa dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti:
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Fotokopi KK
- Pas foto ukuran 4×6 cm
- Surat keterangan pindah (jika diperlukan)
Proses pembuatan KTP baru biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada banyaknya antrean di instansi terkait. Masyarakat dapat mengurus pembuatan KTP baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggal masing-masing.
#Bayaran#Ktp Baru#PermohonanMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.