Buat NPWP kena biaya berapa?
Kos pencetakan NPWP di KPP ialah RM5 manakala kos pencetakan NPWP secara dalam talian ialah RM10.
Kos Pembuatan NPWP
Nombor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan pengenal diri wajib pajak bagi melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk memperoleh NPWP, terdapat dua cara, yaitu melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online.
Biaya Pembuatan NPWP di KPP
Pembuatan NPWP di KPP dikenakan biaya sebesar RM5. Biaya ini digunakan untuk pencetakan kartu NPWP dan dokumen pendukung lainnya. Proses pembuatan NPWP di KPP biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.
Biaya Pembuatan NPWP Secara Online
Pembuatan NPWP secara online juga dikenakan biaya sebesar RM10. Biaya ini digunakan untuk pemrosesan data dan pembuatan kartu NPWP secara elektronik. Proses pembuatan NPWP secara online memakan waktu yang lebih singkat, yaitu sekitar 1 hari kerja.
Namun, perlu diingat bahwa pembuatan NPWP secara online hanya dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi
- Berdomisili di Indonesia
- Memiliki alamat email dan nomor ponsel aktif
- Tidak mempunyai NPWP sebelumnya
Untuk membuat NPWP secara online, wajib pajak dapat mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/. Setelah melengkapi data yang diperlukan dan mengunggah dokumen pendukung, wajib pajak dapat melakukan pembayaran biaya pembuatan NPWP melalui bank yang telah bekerja sama dengan DJP.
Kesimpulan
Biaya pembuatan NPWP di KPP adalah RM5, sedangkan biaya pembuatan NPWP secara online adalah RM10. Pemilihan cara pembuatan NPWP tergantung pada kebutuhan dan preferensi wajib pajak.
#Biaya#Npwp#PendaftaranMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.