Cara mengecek apakah kita terdaftar di OJK?

3 bilangan lihat

Untuk menyemak rekod di Sistem Maklumat Debitur (SLIK) OJK, anda boleh hadir sendiri ke pejabat OJK. SLIK merekodkan sejarah kredit anda. Untuk maklumat lanjut, hubungi Kontak OJK 157 melalui telefon 157, WhatsApp di 081 157 157 157, atau e-mel ke [email protected]. Mereka sedia membantu anda dengan pertanyaan berkaitan SLIK.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Cara Semak Pendaftaran di OJK

OJK (Otoriti Jasa Keuangan) merupakan lembaga independen yang mengawasi industri keuangan di Indonesia. Salah satu tugas OJK adalah untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik tidak sehat di sektor keuangan.

Sebagai konsumen, Anda berhak mengetahui apakah Anda terdaftar di OJK atau tidak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda tidak menjadi korban penipuan atau praktik tidak sehat lainnya.

Berikut adalah cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar di OJK:

  • Kunjungi Kantor OJK

Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat untuk mengecek pendaftaran Anda. Anda dapat menemukan daftar kantor OJK di situs web resmi OJK.

  • Hubungi Kontak OJK 157

Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp di 081 157 157 157, atau e-mail ke [email protected]. Staf Kontak OJK 157 akan membantu Anda dengan pertanyaan terkait pendaftaran OJK.

  • Cek Sistem Maklumat Debitur (SLIK)

SLIK adalah sistem informasi yang mencatat sejarah kredit Anda. Untuk mengecek riwayat kredit Anda di SLIK, Anda dapat mengunjungi kantor OJK atau lembaga keuangan yang telah bekerja sama dengan OJK. Anda akan dikenakan biaya untuk pengecekan riwayat kredit di SLIK.

Jika Anda menemukan bahwa Anda terdaftar di OJK, maka Anda dapat merasa tenang karena Anda telah terdaftar di lembaga yang kredibel dan terpercaya. Namun, jika Anda menemukan bahwa Anda tidak terdaftar di OJK, maka Anda perlu segera menghubungi OJK untuk memastikan bahwa Anda tidak menjadi korban penipuan.