Yang wajib punya NPWP gaji berapa?

0 bilangan lihat

Gaji bulanan sebanyak Rp5 juta memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Pendapatan Boleh Kena Pajak (PKP) yang Memerlukan NPWP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, individu dengan gaji bulanan Rp5.000.000 atau lebih diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan ini memperluas kewajiban memiliki NPWP yang sebelumnya hanya berlaku bagi individu dengan PKP di atas Rp60.000.000 per tahun atau Rp5.000.000 per bulan (untuk tahun pajak 2021).

Pentingnya Memiliki NPWP

NPWP merupakan identitas wajib pajak yang berfungsi sebagai:

  • Identifikasi wajib pajak dalam sistem perpajakan
  • Bukti pemenuhan kewajiban perpajakan
  • Sarana untuk mengakses layanan perpajakan

Kepemilikan NPWP juga memberikan manfaat, seperti:

  • Kemudahan dalam mengurus perpajakan
  • Akses ke fasilitas perbankan dan investasi
  • Terhindar dari sanksi karena tidak memiliki NPWP

Cara Mendapatkan NPWP

Mendapatkan NPWP sangat mudah dan dapat dilakukan secara gratis melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online

Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP adalah:

  • Fotokopi kartu identitas (KTP)
  • Fotokopi surat keterangan penghasilan atau bukti penghasilan lainnya
  • Formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi dengan lengkap

Dalam proses pendaftaran online, wajib pajak akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Konsekuensi Tidak Memiliki NPWP

Individu yang tidak memiliki NPWP padahal diwajibkan memilikinya akan dikenakan sanksi berupa:

  • Denda sebesar Rp1.000.000
  • Ditambah sebesar 100% dari jumlah pajak yang terutang