Apakah kantor pajak dapat memblokir rekening?
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) mempunyai kuasa untuk membekukan akaun pembayar cukai sekiranya cukai yang telah ditetapkan telah luput tempoh tetapi masih belum dijelaskan. Walaubagaimanapun, jika LHDN menerima permohonan penangguhan atau pembayaran cukai secara ansuran, pembekuan akaun tidak akan dilakukan.
Bolehkah LHDN Membekukan Akaun?
Berdasarkan undang-undang, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) memiliki wewenang untuk membekukan rekening wajib pajak jika pajak yang telah ditetapkan telah lewat jatuh tempo tetapi belum dilunasi.
Namun, jika LHDN menerima permohonan penangguhan atau pembayaran pajak secara cicilan, pembekuan rekening tidak akan dilakukan.
Pembekuan rekening dilakukan sebagai upaya penagihan pajak yang belum dibayar. LHDN dapat membekukan rekening wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar RM10.000 atau lebih.
Selain itu, LHDN juga dapat membekukan rekening wajib pajak jika ditemukan indikasi penghindaran atau penggelapan pajak.
Sebelum rekening dibekukan, LHDN akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan atau melunasi pajak yang terutang.
Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau tidak melunasi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, LHDN akan membekukan rekening wajib pajak.
Pembekuan rekening dapat berdampak pada transaksi keuangan wajib pajak, seperti penarikan tunai, transfer uang, dan pembayaran otomatis.
Untuk menghindari pembekuan rekening, wajib pajak harus memastikan telah melunasi pajak tepat waktu atau mengajukan permohonan penangguhan atau pembayaran cicilan kepada LHDN.
#Blokir Akaun#Cukai Pendapatan#Pajak MalaysiaMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.