Apakah mengurus ATM harus pakai KTP?

0 bilangan lihat

Bagi membuka akaun bank dan mendapatkan ATM, biasanya diperlukan Kad Pengenalan (IC) sebagai bukti identiti utama.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Adakah Mengurus ATM Memerlukan Kad Pengenalan (IC)?

Apabila membuka akaun bank dan memperoleh kad ATM, Kad Pengenalan (IC) lazimnya diperlukan sebagai bukti pengenalan rasmi. Namun, bagaimana pula jika ingin mengurus ATM, seperti mengganti kad yang hilang atau rusak? Apakah IC masih menjadi syarat mutlak?

Secara umum, mengurus ATM biasanya tidak memerlukan IC. Hal ini dikarenakan pihak bank atau lembaga keuangan telah memiliki data diri nasabah yang lengkap, termasuk nomor IC. Oleh karena itu, nasabah hanya perlu memberikan informasi tambahan, seperti nomor rekening, nomor ATM, atau tanggal lahir, untuk verifikasi identitas.

Proses pengurusan ATM tanpa IC dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  • Mengunjungi Cabang Bank: Nasabah dapat langsung mendatangi cabang bank tempat ATM diterbitkan dan memberikan informasi yang diperlukan. Petugas bank akan membantu proses pengurusan ATM.
  • Melalui Mesin ATM: Beberapa bank menyediakan layanan penggantian kartu ATM melalui mesin ATM. Nasabah hanya perlu mengikuti petunjuk yang diberikan pada layar mesin ATM.
  • Melalui Layanan Nasabah: Nasabah dapat menghubungi layanan nasabah bank melalui telepon atau email untuk mengajukan permintaan penggantian kartu ATM. Informasi yang diperlukan akan ditanyakan melalui telepon atau email.

Namun, perlu diingat bahwa dalam beberapa kasus tertentu, pihak bank mungkin tetap meminta IC sebagai bukti pengenalan tambahan. Misalnya, jika nasabah ingin membuka blokir ATM atau melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk membawa IC saat mengurus ATM untuk mengantisipasi kemungkinan ini.