Cara cek apakah kita terdaftar pinjol?

0 bilangan lihat

Hubungi Pusat Panggilan OJK di 081-157-157-157 atau hantar emel aduan ke [email protected] dengan sertakan maklumat pinjaman dan bukti sokongan untuk mendapatkan pengesahan status pinjaman.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Cara Memeriksa Apakah Kita Terdaftar Pinjol

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan yang semakin populer bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat ke dana. Namun, penting untuk memastikan bahwa penyedia pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini adalah beberapa cara untuk memeriksa apakah penyedia pinjol Anda terdaftar di OJK:

  1. Kunjungi Situs Web OJK

OJK memiliki daftar penyedia pinjol terdaftar di situs web resminya. Buka https://www.ojk.go.id/ dan klik “Daftar Perusahaan Terdaftar” di menu sebelah kiri. Pilih “Lembaga Keuangan Non Bank” dan kemudian “Penyelenggara Tekfin Peer to Peer Lending”.

  1. Hubungi Pusat Panggilan OJK

Anda dapat menghubungi Pusat Panggilan OJK di 081-157-157-157 untuk menanyakan apakah penyedia pinjol tertentu terdaftar. Petugas pusat panggilan akan meminta informasi tentang penyedia pinjol, seperti nama dan nomor telepon.

  1. Kirim Email ke OJK

Anda juga dapat mengirim email ke [email protected] untuk menanyakan status pendaftaran penyedia pinjol. Sertakan informasi tentang pinjaman Anda dan bukti pendukung, seperti tanda terima atau perjanjian pinjaman.

Jika penyedia pinjol Anda tidak terdaftar di OJK, disarankan untuk tidak menggunakan layanan mereka. Pinjol yang tidak terdaftar tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan OJK yang melindungi konsumen. Ini dapat menempatkan Anda pada risiko mengalami kerugian finansial atau pelecehan.

Jika Anda telah meminjam dari pinjol yang tidak terdaftar, Anda dapat melaporkan mereka ke OJK melalui email atau pusat panggilan. OJK akan menyelidiki laporan tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan.