Apakah boleh putus sepihak?
Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh majikan adalah menyalahi undang-undang. Pekerja yang dihentikan kerja tanpa sebab yang kukuh dan prosedur yang sah berhak menuntut pampasan. Majikan perlu mematuhi peruntukan undang-undang dan membayar pampasan yang sewajarnya jika PHK tidak dapat dielakkan. Kegagalan berbuat demikian boleh mengakibatkan tindakan undang-undang.
Pemberhentian Sepihak: Benarkah Boleh Dilakukan?
Dalam dunia pekerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu isu yang sering dihadapi. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua PHK diperbolehkan? PHK sepihak oleh majikan, yaitu dilakukan tanpa prosedur yang benar dan alasan yang kuat, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Menurut undang-undang, majikan tidak dapat memberhentikan karyawan secara sepihak. Jika ingin melakukan PHK, majikan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti memberikan surat peringatan terlebih dahulu dan memberikan alasan yang jelas tentang penyebab PHK.
Jika seorang pekerja diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mengikuti prosedur yang sah, pekerja tersebut berhak menuntut kompensasi. Kompensasi yang dapat dituntut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan tunjangan lainnya.
Majikan wajib mematuhi ketentuan hukum dalam melakukan PHK. Jika PHK tidak dapat dihindari, majikan harus memberikan kompensasi yang layak kepada pekerja. Kegagalan majikan dalam memberikan kompensasi dapat mengakibatkan tindakan hukum.
Contoh Kasus Pemberhentian Sepihak
Salah satu contoh kasus pemberhentian sepihak yang terjadi di Malaysia adalah kasus seorang pekerja yang diberhentikan karena menolak bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan. Pekerja tersebut menuntut kompensasi karena merasa diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tidak mengikuti prosedur yang benar.
Pengadilan memutuskan bahwa PHK yang dilakukan oleh majikan adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum. Majikan diperintahkan untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang diberhentikan tersebut.
Kesimpulan
Pemberhentian hubungan kerja sepihak oleh majikan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Pekerja yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mengikuti prosedur yang sah berhak menuntut kompensasi. Majikan wajib mematuhi ketentuan hukum dalam melakukan PHK dan memberikan kompensasi yang layak jika PHK tidak dapat dihindari. Kegagalan majikan dalam memberikan kompensasi dapat mengakibatkan tindakan hukum.
#Perjanjian#Persetujuan#Putus SepihakMaklum Balas Jawapan:
Terima kasih atas maklum balas anda! Pendapat anda sangat penting untuk membantu kami memperbaiki jawapan di masa hadapan.