Apakah pelakor bisa dituntut secara hukum?

2 bilangan lihat

Perselingkuhan, atau lebih dikenali sebagai pelakor, boleh dihukum di bawah undang-undang. Pasal 284 KUHP menetapkan hukuman penjara sehingga sembilan bulan bagi pasangan yang sah yang terbukti melakukan perzinaan. Ini bergantung kepada bukti kukuh yang dikemukakan dan keputusan mahkamah. Namun, pendakwaan bergantung kepada aduan dan bukti yang mencukupi daripada pihak yang teraniaya.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Adakah Pelakor Boleh Didakwa Secara Undang-Undang?

Perselingkuhan, atau lebih dikenal sebagai pelakor, merupakan tindakan melanggar norma sosial dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Di Malaysia, perselingkuhan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.

Pasal 284 KUHP

Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi pasangan yang sah melakukan perzinaan. Pasal ini menyebutkan bahwa pelaku perzinaan dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan bulan. Meski begitu, penerapan pasal ini tergantung pada dibuktikannya unsur perzinaan dan adanya aduan dari pihak yang dirugikan.

Bukti dan Aduan

Untuk membuktikan adanya perzinaan, diperlukan bukti-bukti kuat, seperti:

  • Pengakuan langsung dari pelaku
  • Bukti percakapan atau pesan elektronik yang menunjukkan adanya hubungan terlarang
  • Saksi mata yang melihat langsung perbuatan zina
  • Bukti forensik, seperti rekaman kamera pengawas atau hasil tes DNA

Selain bukti, untuk menuntut pelaku perzinaan juga diperlukan adanya aduan dari pihak yang dirugikan, yaitu pasangan sah yang merasa dikhianati. Tanpa adanya aduan resmi, pihak berwajib biasanya tidak akan memproses kasus perzinaan.

Hukuman

Jika terbukti bersalah melakukan perzinaan, pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP, yaitu penjara paling lama sembilan bulan. Hukuman ini tidak hanya berlaku bagi pasangan sah yang melakukan perzinaan, tetapi juga bagi pihak ketiga yang terlibat dalam hubungan tersebut.

Implikasi Sosial

Selain sanksi hukum, perselingkuhan juga dapat menimbulkan implikasi sosial yang berat, seperti:

  • Kerusakan reputasi dan nama baik
  • Kehilangan kepercayaan dan rasa hormat
  • Konflik keluarga dan perceraian
  • Trauma psikologis bagi pihak yang dikhianati

Kesimpulan

Di Malaysia, perselingkuhan atau pelakor dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, penerapan pasal ini tergantung pada pembuktian unsur perzinaan dan adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Selain sanksi hukum, perselingkuhan juga dapat menimbulkan dampak sosial yang negatif dan merugikan bagi semua pihak yang terlibat.