Berapa lama blacklist pinjol akan hilang?

0 bilangan lihat

Tempoh disenarai hitam oleh pinjaman dalam talian (pinjol) di bawah OJK biasanya antara 2 hingga 5 tahun. Walau bagaimanapun, rekod kredit buruk tidak serta-merta dipadamkan. Perkara ini selaras dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti yang dinyatakan dalam Pasal 35 ayat (2) POJK Nomor 71/POJK.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Berapa Lama Blacklist Pinjaman Online (Pinjol) Hilang?

Apabila seseorang gagal membayar pinjaman online (pinjol) tepat waktu, maka datanya akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai jangka waktu blacklist pinjol, yakni berkisar antara 2 hingga 5 tahun.

Namun perlu diingat, meskipun masa blacklist telah berakhir, catatan kredit buruk yang mengakibatkan pemblokiran tersebut tidak langsung terhapus. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016, khususnya pada Pasal 35 ayat (2).

Aturan tersebut menyatakan, “Informasi debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya tetap disimpan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai catatan historis.” Artinya, walaupun pinjaman telah dilunasi, data negatif terkait keterlambatan pembayaran tetap tercatat dalam sistem informasi debitur (SID) selama masa yang sama dengan periode blacklist, yaitu 2 hingga 5 tahun.

Catatan kredit buruk ini dapat berdampak pada pengajuan pinjaman di masa mendatang. Pihak pemberi pinjaman akan mempertimbangkan riwayat kredit peminjam sebagai salah satu aspek penilaian kelayakan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga catatan kredit yang baik dengan membayar pinjaman tepat waktu dan menghindari keterlambatan pembayaran.