Apakah ancaman pinjol bisa dilaporkan?

2 bilangan lihat

Jika anda menjadi mangsa pinjaman dalam talian (pinjol) haram dan mengalami kerugian, segera laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda boleh membuat aduan melalui surat rasmi atau menghubungi talian 157 semasa waktu operasi, iaitu Isnin hingga Jumaat, jam 8 pagi hingga 5 petang (kecuali cuti umum). Tindakan pantas anda membantu membendung kegiatan pinjol haram ini.

Maklum Balas 0 bilangan suka

Adakah Ancaman Pinjol Boleh Dilaporkan?

Jika anda menjadi mangsa pinjaman dalam talian (pinjol) haram dan mengalami kerugian, anda boleh melaporkannya kepada pihak berkuasa. Berikut adalah caranya:

1. Laporkan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OJK adalah lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor keuangan, termasuk pinjaman online. Anda boleh melaporkan pinjol haram dengan cara berikut:

  • Surat Rasmi: Kirim surat resmi yang berisi detail pinjaman, kerugian yang dialami, dan bukti-bukti pendukung ke Kantor OJK terdekat.
  • Telepon Hotline: Hubungi hotline OJK di nomor 157 selama jam kerja, yaitu Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 (kecuali hari libur).

2. Laporkan ke Kepolisian

Jika ancaman pinjol sudah sangat merugikan dan mengancam keselamatan, anda boleh melaporkannya ke kepolisian terdekat. Bawa bukti-bukti yang cukup, seperti percakapan dengan pihak pinjol, bukti transfer, dan ancaman yang diterima.

Penting:

  • Laporkan segera setelah terjadi kerugian untuk mencegah kerugian lebih besar.
  • Siapkan bukti-bukti yang kuat, seperti perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan bukti ancaman.
  • Jangan ragu untuk melaporkan meskipun jumlah pinjamannya kecil.
  • Tindakan cepat anda dapat membantu membendung kegiatan pinjol haram yang meresahkan masyarakat.